Penerapan Sertifikasi Laik Fungsi Terhadap Bangunan Publik di Kota Banda Aceh

Penulis

  • Hafnidar A Rani Universitas Muhammadiyah Aceh
  • Muhammad Hanif Universitas Muhammadiyah Aceh

DOI:

https://doi.org/10.37598/tameh.v10i1.120

Kata Kunci:

Bangunan publik, Kelaikan bangunan, SLF

Abstrak

Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan, demikian juga kelaikan bangunan publik di Kota Banda Aceh. Permasalahan penelitian ini adalah apakah pemilik/pengguna gedung mengetahui tentang SLF dan apakah pemilik/pengguna gedung sudah mengetahui tentang penerapan SLF sesuai dengan Undang-Undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki pemilik/pengguna gedung mengetahui tentang SLF dan untuk mengetahui pemilik/pengguna gedung sudah mengetahui tentang penerapan SLF sesuai dengan Undang-Undang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menyebarkan kuisioner kepada 100 responden yaitu pemilik/pengguna bangunan publik di Banda Aceh. Variabel yang digunakan penelitian ini adalah komponen arsitektur, struktural, mekanikal, elektrikal, tata ruang luar, dan keandalan bangunan terhadap bangunan publik. Hasil analisis faktor menunjukkan korelasi antara suatu variabel dengan faktor yang terbentuk adalah > 0,5 maka faktor yang terbentuk ini mempunyai hubungan untuk merangkum keenam variabel yang dianalisis. Hasil uji validitas nilai r-tabel 0,197 memenuhi syarat r-hitung > r tabel. Hasil uji reliabilitas memenuhi syarat dengan nilai Cronbach’s Alpha lebih besar dari 0,6. Hasil analisis deskriptif menunjukkan bahwa frekuensi responden pemilik bangunan yang mengetahui tentang SLF adalah 6% dan pengguna bangunan yang mengetahui tentang SLF adalah 2%. Sedangkan frekuensi pemilik yang mengetahui tentang penerapan SLF sesuai Undang-Undang adalah 2% dan pengguna yang mengetahui tentang penerapan SLF sesuai dengan Undang-Undang adalah 1%. Hal ini mengindikasikan bahwa pengguna/pemilik bangunan publik di Kota Banda Aceh masih banyak yang belum mengetahui tentang SLF di Kota Banda Aceh dan masih belum memahami tentang penerapan SLF yang sesuai dengan Undang-Undang. Oleh karena itu Pemerintah Kota Banda Aceh perlu melakukan sosialisasi tentang penerapan SLF, terutama kepada pemilik bangunan publik.

Referensi

Eticon, 2020. https://eticon.co.id/mengenal-slf-dan-manfaatnya/ [Available on February 21, 2020].

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 2019. Syarat-syarat dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Banda Aceh.

Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2019. Tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Penerbitan SLF Bangunan Gedung, Banda Aceh.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002. Tentang Bangunan Gedung, Jakarta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005. Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Jakarta.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27 Tahun 2018. Tentang SLF Bangunan Gedung, Jakarta.

Irika. W. & Lenggogeni, 2013. Manajemen Konstruksi. PT Remaja Rosdakarya: Bandung.

Yufiansyah, 2016. Analisis Laik Fungsi Bangunan Hunian Vertikal (Studi Kasus: Gedung Rusunawa Kabupaten Sleman, Yogyakarta). Jurnal Teknik Sipil, 22 (20), 516-525.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25 Tahun 2007. Pedoman Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung, Jakarta.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006. Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Jakarta.

Mulyandari, H. & Saputra, R. D., 2010. Pemeliharaan Bangunan - Basic Skill Facility Management. Andi: Yogyakarta.

Unduhan

Diterbitkan

2021-06-30

Terbitan

Bagian

Articles