Analisis Kontrak Kerja Owner Terhadap Kontraktor Dengan Menggunakan Kontrak Unit Price

Penulis

  • Kemala Hayati Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Aceh
  • Halik Musnadi Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Aceh

DOI:

https://doi.org/10.37598/tameh.v9i2.111

Kata Kunci:

Kontrak Unit Price, Kontraktor, Owner

Abstrak

Kontrak merupakan kesepakatan antara pemilik proyek selaku pengguna jasa dengan penyedia jasa, baik dalam hal teknis, komersial, maupun dari segi hukum dengan poin-poin yang telah disepakati oleh pihak yang mengikat perjanjian. Salah satu kontrak yang sering digunakan adalah kontrak unit price dimana yang menjadi acuan adalah Bill of Quantity (BOQ) yang dikeluarkan oleh owner. Penelitian ini bertujuan mengindentifikasi  yaitu faktor-faktor yang mempengaruhi kontrak unit price  dan menganalisis aspek-aspek yang terkandung dalam jenis kontrak ini. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini menggunakan data kualitatif dengan teknik sampling random.  Kuisioner sebagai instrument penelitian dibagikan kepada 77 responden. Pengolahan data dilakukan dengan analisis validitas, reliabilitas, korelasi dan regresi linear berganda. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh  hasil uji validitas r hitung = 0,722 > r tabel = 0,1888, yang menujukkan setiap variabel sudah valid. Hasil uji reliabilitas sebesar 0,8 yaitu reliabel/handal karena nilai cronbach alpha > 0,6. Dari analisis korelasi diperoleh nilai R sebesar 0,695, maka nilai tersebut memiliki implikasi bahwa semua variabel berhubungan terhadap kontrak unit price dengan koefisien determinasi sebesar R2 = 48,4%. Model yang diperoleh dari analisis regresi linear berganda yaitu : Y= 7,319 – 0,102.X1 + 0,432.X2 + 0,299.X3 + 0,420.X4 - 0,516.X5 - 0,034.X6 - 0,820.X7 - 0,002.X8, dimana faktor dominannya adalah pada variabel X4 yaitu faktor waktu yang memiliki kontribusi sebesar 0,420, dikarenakan sering terjadi perubahan desain, perubahan schedule, banyaknya proyek yang ditangani dalam waktu yang sama, terlambatnya penyelesaian konstruksi akibat faktor eksternal dan kondisi lingkungan saat proyek akan dimulai.

Referensi

Ervianto, I.W. (2005). Manajemen Proyek Konstruksi Edisi Revisi. Yogyakarta.

Andi.

Pemerintahan Negara Republik Indonesia. (2017). Undang – Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. RetrivedApril 10 2018, from http://www.lkpp.go.id

Sugiyono (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung:

Alfabeta.

Jordan, Yhuda, dkk. (2015) Penerapan Kontrak Lump Sum dan Harga Satuan pada Pekerjaan Konstruksi di Kota Malang, Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya Malang.

Hikmahanto Juwana, 2001, Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Lentera Hati, Jakarta

Unduhan

Diterbitkan

2020-12-30

Terbitan

Bagian

Articles